Migrant CARE: Harus Disertai Langkah Konkrit
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengapresiasi pemerintah Indonesia dan pemimpin negara-negara ASEAN lainnya yang telah memberikan perhatian soal TPPO. Namun, kata Wahyu, deklarasi tersebut harus disertai langkah-langkah konkret lainnya untuk memberantas perdagangan manusia di kawasan ASEAN.
Semisal, di tingkat nasional, Indonesia perlu serius menangani kasus-kasus perdagangan manusia. Di mengatakan, aparat penegak hukum di Indonesia kadangkala hanya menggunakan pasal-pasal tindak pidana ringan di KUHP yang lama dalam kasus-kasus TPPO.
“Saya kira ini harus dibarengi di tingkat kebijakan nasional. Artinya ada keseriusan dari pemerintah Indonesia untuk benar-benar menangani kasus. Harus diakui kasus biasanya baru direspons pemerintah kalau viral,” ujar Wahyu kepada VOA, Rabu (10/5).
Wahyu juga menyoroti deklarasi pemberantasan TPPO ini yang menekankan pada penyalahgunaan teknologi. Hal ini menurut Wahyu, menyadarkan masyarakat bahwa teknologi dapat disalahgunakan untuk kejahatan. Selain itu, kata dia, karakter TPPO akibat teknologi ini memiliki perbedaan dengan kasus TPPO sebelumnya.
Sebagai contoh korban TPPO di sektor perikanan pada umumnya berasal dari orang dengan ekonomi lemah dan berpendidikan rendah. Berbeda dengan TPPO akibat teknologi, korban beragam mulai dari pendidikan SMA hingga perguruan tinggi.
“Ini terjadi karena ada fenomena kerja yang dipicu oleh krisis pandemi yang memerosotkan ekonomi kita. PHK di mana-mana sehingga siapapun orangnya, baik yang berpendidikan atau tidak, ketika ditawari pekerjaan pasti akan diambil tanpa mengingat risikonya.”
Wahyu menyampaikan, lembaganya juga akan berkolaborasi dengan masyarakat sipil di negara-negara ASEAN lainnya untuk memastikan deklarasi seperti ini dapat diimplementasikan. [*]
Jaringan: VOA
Editor: Rusdianto
Jurnal lainnya di Google News




