Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwasanya dia mendapatkan keuntungan 20% dari upah penjualan, kemudian menyetor kepada koordinator dengan Inisial AP alias Ibe. Kkemudian Unit Jantanras melakukan penangkapan terhadap AP (34) warga Dusun VIII Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dikatakan, dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan, berupa uang tunai sebesar 18.000 ribu, 1 lembar kertas berisikan angka-angka togel, 1 buah pulpen, 1 unit HP Vivo Y15 warna biru berisikan angka-angka togel. Dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,”kata Kapolres.(riz)
Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Rusdianto





