Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Praktik Judi Sie Jie Singapura, 6 Orang Diamankan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi sie jie di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (8/3/2023). (Foto: istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi sie jie di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (8/3/2023). (Foto: istimewa)

Budi menjelaskan, adapun media yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian jenis Sie Jie Singapura tersebut yaitu sebuah aplikasi Android yang bernama WMW.

“Bandar menerima keuntungan sebesar 10 % dari pemasangan pemain dan 10 % dari kemenangan pemain sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp 8.000.000,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan pelaku S (39), ia sebagai bandar judi baru menggeluti bisnis haram tersebut dan sudah berjalan 3 hingga 6 bulan.

“Namun hasil penyelidikan tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian selama 1 tahun,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke -3e K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 358

Pos terkait