Tembilahan, JurnalTerkini.id – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Muhammad Wardan, MP melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, yang dalam hal ini Martha Haryadi, SH., MH sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Bertindak selaku saksi, Asisten II Bidang Ekbang Junaidi, S.Sos., M.Si dan Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Fajar Husin, SH., MH.
Prosesi pelantikan dan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Bupati Jl. Akasia Tembilahan, Rabu (08/03/2023) dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Inhil H. Syamsuddin Uti.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekda Inhil, Sekretaris DPRD, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM serta jajaran dan Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Inhil, Kepala Bagian, Camat Tembilahan, Dirut RSUD serta tamu undangan lainnya.
Dengan pelantikan ini, Bupati berharap dapat menumbuhkan semangat dan gairah baru untuk melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil.
Dijelaskannya, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari Pelantikan PPT Pratama sebelumnya, karena untuk dimaklumi PPT Pratama Kadis Perdagangan dan Perindustrian belum dilaksanakan Pelantikan dikarenakan saudara Martha Haryadi tidak bisa hadir karena yang bersangkutan menghadiri Peringatan Hari Satpol PP seluruh Indonesia di Makassar Sulawesi Selatan bersamanya.
“Alhamdulilah tahun ini Pemkab Inhil mendapatkan penghargaan dari Kemendagri berupa penghargaan Karya Bhakti, karena Kabupaten Inhil dianggap salah satu Kabupaten yang mempunyai komitmen dan peduli kepada Satpol PP. Dan Alhamdulillah saya telah menerima langsung penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati H. Muahammad Wardan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Satpol PP atas prestasi Satpol PP Kabupaten Inhil di Tingkat Nasional. (adv)






