Nafsu bejat tersangka tak tertahan lagi sehingga membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani, namun dengan tegas ditolak korban. Tersangka kemudian mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban. Dengan terpaksa korban akhirnya mengikuti kemauan tersangka.

Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka kembali mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.
Karena di bawah ancaman tersangka, korban menuruti saja kemauan tersangka sampai berulang kali. Namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Riky Iswoyo.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga. (Anton Marulam)
Editor: Rusdianto





