Vonis yang dijatuhkan kepada Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman seumur hidup.
Kasus ini bermula dari dibunuhnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022. Sambo beralasan pembunuhan tersebut dilakukan karena Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah terdakwa, yaitu Putri, dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. Putri juga menghadapi sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2) dan divonis hukuman kurungan selama 20 tahun. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijadwalkan pada pekan ini. [voa/rdi]
Sumber: VOA Indonesia
Editor: Rusdianto





