Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Vonis yang dijatuhkan kepada Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman seumur hidup.

Kasus ini bermula dari dibunuhnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022. Sambo beralasan pembunuhan tersebut dilakukan karena Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut melibatkan sejumlah terdakwa, yaitu Putri, dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. Putri juga menghadapi sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2) dan divonis hukuman kurungan selama 20 tahun. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijadwalkan pada pekan ini. [voa/rdi]

Sumber: VOA Indonesia
Editor: Rusdianto

Total Views: 1524

Pos terkait