Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, JurnalTerkini.id – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan yang digelar Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984, menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, dikutip dari VOA, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Wahyu.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam pasal 340 Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 49 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah merusak CCTV.

Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman mantan perwira bintang dua tersebut. Hakim juga menegaskan tidak ditemukannya unsur-unsur pelecehan dalam kasus itu.

Total Views: 1251

Pos terkait