Tiga Opsi Daerah Pemilihan, KPU Karimun Tunggu Penetapan Pusat

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko (JurnalTerkini.id/yogi)
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko (JurnalTerkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri), menunggu penetapan KPU pusat untuk menetapkan satu dari tiga opsi daerah pemilihan anggota DPRD Karimun pada Pemilu 2024.

“Penetapan dapil kewenangan KPU pusat. Ada tiga opsi yang kita sampaikan,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Kamis (2/2/2023).

Bacaan Lainnya

Eko Purwandoko menjelaskan tiga opsi dapil tersebut antara lain Dapil Karimun 1 yang meliputi Kecamatan Karimun dan Buru, Dapil Karimun 2 terdiri atas Kecamatan Moro dan Durai, Dapil Karimun 3 meliputi Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Ungar dan Belat dan Dapil Karimun 4 terdiri dari Kecamatan Tebing, Meral dan Meral Barat.

Opsi pertama ini merupakan dapil yang berlaku dalam Pemilu 2019 dan Pemilu sebelumnya.

Sedangkan opsi kedua sebanyak 5 dapil, yakni Dapil Karimun 1 terdiri atas Kecamatan Karimun dan Tebing, Karimun 2 Kecamatan Buru, Belat dan Kundur Utara, Karimun 3 Kecamatan Moro dan Durai, Karimun 4 meliputi Kecamatan Kundur, Kundur Barat dan Ungar, dan Dapil Karimun 5 terdiri atas Kecamatan Meral dan Meral Barat.

Total Views: 402

Pos terkait