Komitmen, BPJS Cabang Inhil Berikan Santunan 193 Juta

Dua perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir (kiri) dan Ketua DPRD Inhil Ferryandi (kanan) bersama tiga ahli waris berfoto bersama usai penyerahan santunan di Tembilahan, Kamis (26/1/2023). (JurnalTerkini.id/abdullah)
Dua perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir (kiri) dan Ketua DPRD Inhil Ferryandi (kanan) bersama tiga ahli waris berfoto bersama usai penyerahan santunan di Tembilahan, Kamis (26/1/2023). (JurnalTerkini.id/abdullah)

Ketiga, akm Asnawi, merupakan pekerja buruh bongkar muat SPTD PUK Parit 21 meninggal dunia bulan November 2022, alm. Asnawi didaftarkan bulan Januari 2022, dengan kepesertaan belum genap 1 tahun ahli waris alm. Asnawi menerima santunan meninggal dunia Rp. 42.000.000.

“Penyerahan santunan kematian hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Jaminan Sosial kepada Non ASN maupun pekerja Informal. Dengan adanya santunan kematian ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan untuk meringankan beban keluarga, serta membantu kebutuhan anak dari almarhum yang masing sekolah, untuk itu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir hadir di tengah masyarakat yang sedang dilanda musibah,” ungkap Ferryandi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan yang diwakili oleh Account Representative Perintis, Rifil Agrinada Putra dan Penata Madya Pelayanan dan Umum, M. Hidayat Hasibuan mengucapakan terimakasih Kepada Pemerintah Indragiri Hilir yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indragiri Hilir.

“Tentunya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini kita berharap warga Inhil sudah ada tanggungan. Kemudian kedepannya lebih banyak lagi masyakat yang sadar akan pentingnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Hanya dengan iuran Rp. 16.800 per bulan atau Rp. 201.600 per tahun masyarakat pekerja sudah bisa mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian,” ucapnya. (abd)

Total Views: 473

Pos terkait