11 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Natal 2022

Karutan menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Contohnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata dia, pemberian remisi khusus juga merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara.

“Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” jelasnya. (yra)

Total Views: 367

Pos terkait