DPRD Desak Pelaku Kisruh Sekolah Dihukum

Karimun (Jurnal) – Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mendesak Dinas Pendidikan menghukum dalang dan pelaku kekisruhan antara Majelis Guru dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 2.

“Mereka yang menjadi dalang harus diberi hukuman berupa sanksi, karena kekisruhan itu selain mencoreng dunia pendidikan juga berdampak pada kegiatan belajar,” kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Sekolah SMPN 2 Karimun, beberapa guru dan Dinas Pendidikan di Gedung DPRD Karimun, Kecamatan Tebing, Senin.

Jamaluddin mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi para guru sekolah tersebut pada bulan Puasa yang menuntut agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya.

“Namun sayangnya, mereka tidak hadir dalam rapat ini undangan yang ditandatangani langsung oleh pimpinan sudah dikirimkan. Tujuan kami mengundang semua pihak agar masalah yang muncul bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, bukan mencari siapa yang salah atau benar,” katanya.

Ia menilai ketidakhadiran para guru melecehkan lembaga dewan, apalagi mereka mengirimkan surat tanpa identitas yang jelas.

“Dalam surat balasan yang diterima staf Komisi A, tidak tercantum identitas pembuat surat, yang tertulis hanya majelis guru. Dalam surat itu, mereka menyatakan tidak bersedia hadir karena karena menunggu keputusan Dinas Pendidikan. Kami tidak tahu keputusan apa yang mereka tunggu itu,” katanya.

Jamaluddin yang diusung PDIP itu menduga kisruh antara kepala sekolah dengan majelis guru itu didalangi oknum tertentu yang menginginkan agar kepala sekolah dicopot atau dimutasi.

“Kami sudah mendengarkan keterangan para guru beberapa waktu lalu, dan pada hari ini kepala sekolah juga sudah menjelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka. Masalah yang mencuat sangat sepele dan tidak mesti diselesaikan di dewan, cukup oleh Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan menyikapi secara serius kisruh di SMPN 2 Karimun agar tidak terjadi di kemudian hari.

“Mana etika moral seorang pendidik sesuai moto Tut Wuri Handayani jika perilaku guru seperti itu,” tuturnya.

Dalam rapat dihadiri beberapa anggota dewan itu, lima guru yang semula membubuhkan tanda tangan menuntut pencopotan kepala sekolah, mengaku bahwa mereka tidak mengetahui isi surat pernyataan itu.

“Kami hanya disuruh tanda tangan, tidak tahu isinya,” kata salah seorang guru Raja Nuraini.

Guru lain Sri Sukawati mengaku turut menandatangani namun ia cabut kembali karena tidak memiliki alasan menuntut pencopotan kepala sekolah.

“Kenyataannya, tanda tangan saya itu tidak dihapus. Padahal sejak awal saya minta dihapus,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Karimun R Hernayati menyayangkan ketidakhadiran 21 guru dan stafnya yang menuntutnya mundur.

Sepuluh tuntutan yang disampaikan bawahannya itu, menurut dia sebagai fitnah yang mencoreng nama baiknya.

“Selama sepuluh tahun saya menjadi kepala sekolah, tidak pernah merugikan orang. Sarana prasarana sekolah makin bagus dan saya bersama para guru terus berupaya hingga sekolah memiliki kualitas dan berakreditasi A,” ucapnya.

Mengenai sikap otoriter yang disebutkan para guru, menurut dia mengada-ada, bahkan ia mengaku selalu melibatkan para guru dan bagian tata usaha.

“Otoriter seperti apa? Saya tidak paham, karena yang saya lakukan adalah menegakkan disiplin sekolah. Saya tidak mau membuka aib orang, tapi karena sudah mencuat mau tidak mau saya sampaikan bahwa mereka ada yang malas, membuka laptop saat mengajar dan tindakan tidak disiplin lainnya,” ucapnya.

Mengenai pernyataan bahwa dirinya tidak memperhatikan kesejahteraan guru, ia mengatakan bukan tanggung jawabnya untuk menetapkan gaji, tunjangan atau insentif lainnya.

“Masalah kesejahteraan menjadi kebijakan pemerintah daerah, termasuk gaji, insentif dan lainnya. Namun, mereka tidak tahu dari mana dan uang pribadi yang saya keluarkan untuk berbagai kegiatan demi kemajuan sekolah,” kata dia.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim mengatakan, penyelesaian kisruh di SMPN 2 Karimun telah diupayakan, namun para guru yang menuntut pencopotan Hernayati tidak bersedia hadir.

“Kami sudah mengundang mereka, tapi mereka tidak mau datang. Tujuannya, memang untuk menyelesaikan masalah itu dengan ‘win-win solution’,” ucapnya.

Bakri mengatakan akan menindaklanjuti desakan Komisi A untuk memberikan sanksi terhadap para guru tersebut.

“12 guru SMPN 2 Karimun itu sudah kita usulkan untuk dimutasi. Namun, sejak diusulkan sepekan lalu, belum ada jawaban dari Badan Kepegawaian Daerah. Mutasi dilakukan bersamaan dengan guru lain,” katanya.

Mengenai dampak dari konflik tersebut terhadap kegiatan belajar mengajar, Bakri mengatakan belum berpengaruh.

“Belum berpengaruh, seperti hari ini guru-guru di sekolah itu tetap mengajar seperti biasa,” ucapnya. (Sumber: antarakepri.com)

Total Views: 216

Pos terkait