Kemenhub-Polri Terbitkan Aturan Lalu Lintas selama libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi – pengaturan lalu lintas jalan dan kendaraan. (siberindo.co)
Ilustrasi – pengaturan lalu lintas jalan dan kendaraan. (siberindo.co)

Jakarta, JurnalTerkini.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.

Keputusan Bersama ini memuat tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Bacaan Lainnya

“Bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari siberindo.co, Jumat (16/12/2022).

Hendro menyampaikan, pada masa Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen, dan kayu).

Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Total Views: 503

Pos terkait