Sophian mengatakan, sudah terdapat beberapa korban yang menjadi korban dari aksi oknum yang mengatasnamakan Imigrasi Karimun tersebut.
Dimana, para korban ini mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengambil nomor antrian dengan menunjukan bukti transferan kepada pelaku tersebut. Namun, nama-nama mereka ternyata tidak terdaftar di aplikasi M-Paspor.
“Kami juga sempat meminta para korban ini menghubungi nomor oknum tersebut, namun tidak aktif lagi dan diblokir. Korban ternyata telah mentransfer uang dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” katanya.
Sophian menerangkan pendaftaran paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh di Playstore maupun Appstore. Nantinya, pemohon langsung mengisi data diri sendiri dan membayar sebesar Rp350 ribu yang disetor ke Negara atas nama pemohon.





