Kapolresta menjelaskan bahwa korban kemudian berteriak “MALING MALING…” dan didengar oleh adiknya inisial M.
M kemudian mengejar motor pelaku dan memegang besi belakang jok motornya, sehingga ia terseret kurang lebih 50 meter.
“Korban lalu terjatuh dan mengalami luka luka, sementara tersangka melarikan diri ke arah Nagoya,” jelasnya.
Kapolresta menyebut pelaku merupakan residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2020, ia baru keluar dari Lapas bulan agustus lalu.
“Pelaku berhasil kita amankan di Parkiran Mitra Mall Batu Aji Batam, pada saat penangkapan kami melumpuhkan pelaku karena pelaku mencoba melawan petugas saat di lakukan penangkapan,” katanya.






