Atas perbuatannya, pelaku RS diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat ke (1) KUHPidana.
Menyikapi aksi berani korban mengejar pelaku, Kapolresta Barelang merasa empati dan memberikan 1 buah handphone kepada korban.
Diwaktu yang terpisah Kedua orang tua korban terharu atas perhatian Kapolresta Barelang atas Kasus ini dan mengucapkan terimakasih kepada kapolresta barelang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku begal tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono.






