Bupati mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan persoalan hutang dengan pihak ketiga, sebelumnya pada saat proses pembangunan gedung.
“Kita sudah selesaikan kewajiban ke pihak ke tiga, dengan begitu kita bisa melakukan renovasi dan pembangunan gedung KECC ini untuk dijadikan Mall Pelayanan Publik,” katanya.
Rafiq menjelaskan bahwa Mall Pelayanan Publik akan dibuat di lantai satu gedung, di sana akan menjadi tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha.
Kemudian untuk lantai dua, akan difungsikan untuk tempat ruangan terbuka yang bisa digunakan untuk tempat acara, baik acara wedding, pentas seni atau kegiatan pihak swasta dan lainnya.
“Sementara pada bagian sisi kiri dan kanan bangunan juga dikonsepkan menjadi tempat nongkrong dengan cafe-cafe atau kuliner oleh pihak swasta maupun UMKM warga Karimun” ucap Bupati. (YRA)






