Legislator Hanura ini menyebut akan melayangkan gugatan hukum jika Perda APBD Karimun 2022 yang mengesahkan perihal dana bantuan hibah itu tidak kunjung dilaksanakan oleh Pemkab Karimun.
“Perencanaan kan sudah berjalan tapi akibat adanya ini jadi dihentikan sementara. Memang perairan dari nol hingga 12 mil itu wewenang provinsi, tapi kita ini mau bantu objeknya yakni nelayan, bantuan ini tentu bersifat kemanusiaan,” kata Ady.
Ady juga mengaku ragu Pemprov Kepri mampu memberikan bantuan kepada seluruh nelayan yang ada.
Menurutnya, bantuan kepada nelayan tersebut perlu bantuan dari Pemkab atau Pemko yang ada di Kepri.





