Aturan Baru dari Pemerintah Pusat Berdampak pada Penundaan Pemberian Bantuan di Daerah

Karimun, JurnalTerkini.id – Bantuan hibah senilai Rp20 miliar tahun anggaran 2022 bagi nelayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terancam tertunda pencairannya.

Hal tersebut usai keluarnya surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Nomor: 523.1/075/SET-DKP/2022 tertanggal 1 Maret 2022.

Dalam surat itu, DKP Kepri memerintahkan DKP kabupaten dan kota untuk menunda kegiatan terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut bagi nelayan kecil yang sudah dialokasikan dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022.

Penundaan oleh DKP Kepri itu merupakan pernyataan tegas dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pasca menggelar rapat pembahasan bersama Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan pada 27 Januari 2022.

Pos terkait