Aturan Baru dari Pemerintah Pusat Berdampak pada Penundaan Pemberian Bantuan di Daerah

DKP Kepri mengatakan, daerah yang tetap melaksanakan kegiatan terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut, bagi nelayan kecil diminta untuk menggunakan mekanisme bantuan keuangan atau hibah yang mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan adanya keputusan itu, DPRD Karimun menyebut pencairan Rp20 miliar lebih bantuan hibah bagi nelayan yang telah dialokasikan dalam APBD Karimun tahun 2022 ditunda sementara.

Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Ady Hermawan.

Ady Hermawan mengaku sangat menyayangkan adanya Kepmendagri Nomor: 050-5889 Tahun 2021.

Pasalnya, Ady menegaskan bahwa bantuan hibah bagi nelayan kecil dalam APBD Karimun 2022 itu sudah melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.

“Gubernur Kepri bahkan sudah melakukan evaluasi terhadap APBD Karimun 2022, artinya semuanya sudah sesuai,” kata Ady Hermawan, Kamis (24/3/2022).

Pos terkait