Karimun (Jurnal) – Polsek Tebing ajak masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dengan memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Jumat (9/8).
Imbauan melalui spanduk dipasang di enam titik, di antaranya di Kelurahan Harjosari, Desa Pongkar dan wilayah yang dianggap rawan terjadi kebakaran. Selain menjadi atensi Presiden Joko Widodo, membakar hutan merupakan tidak pidana melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan ajakan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Apa lagi sekarang memasuki musim kemarau jika terjadi kebakaran bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan,” ucap Fian.
Fian menuturkan wilayah Tebing yang sebagian besar masih terdapat lahan kosong sangat berpotensi akan terjadi kebakaran oleh sebab itu kita ajak masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan di samping patroli rutin dari jajaran Polsek Tebing.
“Kami mengharapkan warga yang ingin membuat ladang garapan baru maupun dengan alasan untuk kebersihan agar dilakukan dengan tidak membakar lahan,” ujarnya.
“Kita ketahui bersama bahwa akibat dari kebakaran hutan maupun lahan akan sangat merugikan lingkungan dan masyarakat, apalagi ini merupakan atensi dari bapak Presiden Joko Widodo,” ucap perwira balok tiga tersebut. (jup)





