Satlantas Polres Karimun tilang 37 pengendara

Karimun (Jurnal) – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau memberikan surat tilang kepada 37 pengendara dalam razia yang digelar di depan Mapolres Karimun, Jumat (9/8).

Razia yang digelar sekita dua jam tersebut dimulai sejak pukul 15.00 WIB, menjaring pengendara roda empat yang melanggar peraturan berkendara seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak mempunyai SIM dengan total 37 kendaraan.

Kasat lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kennedy mengatakan Razia ini merupakan upaya penegakan hukum Ranmor diwilayah Polres Karimun.

“Razia ini merupakan upaya penegakan hukum di wilayah Polres Karimun, terutama bagi pengendara yang tidak tertib berlalu lintas,” ucap Kennedy

Dengan adanya razia ini, diharapkan terciptanya Kamseltibcarlantas dan kelengkapan surat-surat kendaraan di wilayah Kabupaten Karimun, tutur Kennedy

Kennedy menambahkan razia yang digelar kurang lebih dua jam tersebut ada 37 kendaraan yang diberi sanksi tilang, 15 ranmor roda dua, 13 STNK dan 8 yang tidak memiliki SIM.

Razia yang dilakukan selama dua jam tersebut, Satlantas menurunkan sebanyak 13 personel Satlantas Polres Karimun. (jup)

Total Views: 268

Pos terkait