Polsek Bintan Utara Polres Bintan Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Masyarakat

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan pria yang diduga kuat adalah pelaku pencurian tersebut, personil polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut. Setelah diinterogasi, pria dengan inisial LS akhirnya mengaku sesuai Laporan Polisi yang diterbitkan Polsek Bintan Utara.

Personil Polsek Bintan Utara kemudian menggelandang LS ke rumahnya dan menemukan menemukan barang bukti yaitu 10 Unit Handphone berbagai merek, 1 unit power bank, 1 buah jam tangan wanita, 1 buah parfum, 1 buah KTP milik Suami Korban dan 1 buah tas tangan warna merah muda.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 65 KUH Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait hal ini, Polsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungannya.

Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian dipersilakan mendatangi Polsek Bintan Utara untuk mengetahui apakah ada kemungkinan barang yang hilang dan telah ditemukan oleh personil Polsek Bintan Utara. (*/Anton)

Total Views: 379

Pos terkait