KPU Karimun: Caleg Perindo tersangkut pidana pemilu diumumkan di TPS

Karimun (Jurnal) – Komisi Pemilihan Umum Karimun, Kepulauan Riau menyatakan, dua calon legislatif dari Partai Perindo yang tidak memenuhi syarat karena tersangkut pidana pemilu akan diumumkan di TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 17 April 2019.

Dua caleg Partai Perindo tersebut yakni caleg untuk DPR daerah pemilihan Provinsi Kepri Edyson Tatulus, dan caleg untuk DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun Indri Ceria Agustin.

Kedua calon legislatif tersebut telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) namun masih tercantum dalam surat suara.

“Karena surat suara sudah terlanjur dicetak, dan keduanya masih tercantum. Maka, nanti kita umumkan di TPS bahwa keduanya tidak memenuhi syarat sebagai caleg,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, beberapa hari lalu.

Eko Purwandoko mengatakan jika pemilih masih mencoblos kedua caleg tersebut, maka tidak akan berpengaruh karena keduanya sudah dicoret dari DCT.

“Suara untuk kedua caleg itu menjadi suara partai,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun Nurhidayat mengatakan kebijakan KPU untuk mengumumkan caleg TMS di TPS sudah tepat.

“Jadi pemilih bisa tahu bahwa kedua caleg itu sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat. Kalaupun ada yang nyoblos, maka suara keduanya menjadi milik partai,” kata dia.

Edyson Tatulus maupun Indri Ceria Agustin merupakan caleg Perindo yang tersandung kasus politik uang berupa pemberian hadiah untuk turnamen bola voli di Selat Mie, Kecamatan Moro beberapa waktu lalu.

Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada persidangan Desember 2018 yang lalu.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan dalam amar putusannya memvonis Edyson Tatulus pidana penjara selama bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan, dengan masa percobaan delapan bulan.

Sedangkan Indri Ceria Agustin divonis hukuman kurungan dua bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

“Putusan tersebut telah berkekuatan disebabkan tidak ada upaya banding dari keduanya, sehingga jika merujuk pada Pasal 285 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, keduanya harus dicoret dari DCT,” kata Nurhidayat.

Sementara itu, petugas penyortir di gudang KPU Karimun mulai menyortir surat suara yang dimulai dari surat suara untuk pemilihan anggota DPR dapil Kepri, dan dalam surat suara tersebut tercantum nama caleg atas nama Edyson Tatulus. (rdi)

Total Views: 204

Pos terkait