Karimun (Jurnal) – Kuasa hukum Pemohon Pemohon Eksekusi/Penggugat dalam perkara perdata No 13/Pdt.G/2015/PN TBK, Tantimin SH menyatakan, penyiraman oli merupakan bentuk pembelaan diri dari keluarga pemohon eksekusi.
Penyiraman oli itu terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun hendak melakukan eksekusi atas Surat Keterangan Tanah yang dipegang Kolianto di Toko Siang, Jl Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Jumat (7/12).
“Bahwa PN TBK melakukan Sita Eksekusi di rumah kediaman Termohon Eksekusi Kolianto, Toko Siang, namun Kolianto dan istrinya Lili justru mendatangi ruko Pemohon Eksekusi untuk membuat kekacauan, merusak barang-barang milik Pemohon Eksekusi serta menganiaya keluarga Pemohon Eksekusi.
Lili, kata dia, menyerang keluarga Pemohon eksekusi, menyiram benda cair ke arah keluarga Pemohon Eksekusi, sehingga keluarga Pemohon Eksekusi melakukan tindakan pertahanan diri dan kebetulan di samping tempat keluarga Pemohon Eksekusi berdiri ada minyak oli, sehingga secara spontanitas keluarga Pemohon Eksekusi mengambil minyak oli yg di dekat nya untuk menghalau Lili/hena namun sangat disayangkan oli tersebut mengenai badan istri Termohon Eksekusi, Lili/Hena.
Tantimin juga mengatakan, dalam perkara tersebut, Lili bukanlah Turut Tergugat sebagaimana diberitakan sebelumnya, tetapi yang menjadi Turut Tergugat adalah suaminya, Kolianto dalam perkara Perbuatan Ingkar Janji No 13/Pdt.G/2015/PN.Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kolianto yang sudah sudah di aanmaning (teguran) oleh Ketua PN TBK agar menyerahkan SKT kepada PN TBK namun Termohon Eksekusi Kolianto tidak mau menyerahkan kepada PN Tbk, sesuai amar Putusan PN TBK no 13/PDT.G/2013/PN.TBK.
Dia mengatakan, bahwa keluarga Pemohon Eksekusi tidak punya niat utk melukai apalagi menyiramkan minyak oli ke arah Istri Termohon Eksekusi, namun karena merasa terancam sehingga secara spontanitas melakukan hal tetsebut.
“Justru patut dipertanyakan apa alasannya sehingga Termohon Eksekusi Kolianto dan istri mendatangi ruko milik Pemohon Eksekusi padahal pada saat itu PN TBK sedang melakukan upaya paksa Sita Eksekusi surat SKT di rumah Termohon Eksekusi, Kolianto,” tuturnya.
Bahwa, ujar dia, saat juru sita PN TBK sedang membacakan Surat Penetapan Ketua PN Tbk, ternyata Lili/Hena menyerobot Surat Penetapan Ketua PN TBK tersebut, bahkan mau mengoyaknya namun berhasil diambil kembali oleh Panitera PN TBK, sehingga Panitera PN TBK meminta petugas keamanan (polisi) untuk menangkap Lili/hena, tindakan Lili tersebut jelas-jelas ada tindakan yang melanggar Pasal 211-212 KUHPidana sehingga Panitera memerintahkan petugas keamanan untuk menangkap Lili.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pembelian tanah oleh Termohon Eksekusi adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga PN TBK dalam putusannya menyatakan bahwa surat pelepasan hak No 50 yang dibuat di Notaris Zulkainein antara Tergugat I dan Turut Tergugat (Kolianto) tidak sah dan tidak mempunyai berkekuatan hukum mengikat. (red)





