Pemkot Bekasi Pasang Marka Jalan Untuk Keselamatan

Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah memasang marka garis kejut dan di beberapa titik ruas jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat Kota Bekasi, Senin, (6/12/2021).

Hal tersebut menindaklanjuti permohonan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bekasi Kota yang disampaikan melalui Surat Nomor  B/29/X/2021/Sek Bks Kota tanggal 21 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pemasangan marka juga dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pemasangan rumble strip atau garis kejut dan beberapa pemarkaan lainnya di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan sesuai hasil  survei  tanggal 26 Oktober 2021.

“Sebelum pemasangan sudah kita survey terlebih dahulu. Kegunaan pemasangan itu untuk, menjaga keselamatan  dan menertibkan pengguna jalan,” ujarnya.

Pemasangan dimaksud selain untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas juga untuk mencegah maraknya balapan liar yg terjadi di ruas jalan tersebut

Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menyampaikan surat tentang telah terpasangnya marka jalan dan garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat melalui Surat Nomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021. (EYP)

Total Views: 109

Pos terkait