Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang wajib melengkapi diri dengan surat atau sertifikasi vaksin Covid-19 adalah yang berusia di atas 12 tahun.
“Apabila PPDN tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis,” sebut Gubernur Kepri.
Tidak hanya itu, Surat Edaran yang ditanda tangani oleh orang nomor satu di Kepri itu, juga terdapat ketentuan bagi operator moda transportasi umum laut.
“Operator moda transportasi umum laut untuk melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60% dari kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya” jelas Gubernur Kepri. (yra)
Baca juga: Plh Gubernur Kepri Apresiasi Vaksinasi Tahap Pertama di Karimun





