Tujuh Fraksi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Asahan 2020

Tujuh Fraksi di DPRD Asahan menyetujui Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi peraturan daerah.
Tujuh Fraksi di DPRD Asahan menyetujui Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi peraturan daerah.

Dia juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Menutup pidatonya beliau mengatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 (Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan ini Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda Kabupaten Asahan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.(KK)

Total Views: 447

Pos terkait