Menurut Hadi , pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sabu seberat 20 Kg disita petugas.
“Pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita sabu seberat 20 Kg,” ungkap Hadi.
“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peureulak Aceh Timur dan menangkap tersangka M serta MF dengan barang bukti 69 kg sabu pada Selasa (15/6/),” kata Hadi.
Dari rumah MF tersebut ditemukan 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 2 pucuk senjata laras panjang AK47 dan M16 berikut 150 butir amunisi serta 2 unit HP.
Dari pengakuan tersangka M, sekitar 1 minggu lalu dihubungi oleh JH(lidik) dikenalnya melalui ketika masih bekerja di Malaysia.
JH mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal penjemputan narkotika.
Setelah senjata di tangan tersangka M, JH memerintahkannya untuk menjemput sabu dan ekstasy di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peureulak Aceh Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp 20.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpannya di rumah MF.
“Dari M mendapatkan upah Rp 20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.
Menurut Hadi ,saat ini petugas sedang memburu JH, Sedangkan ketiga tersangka yang mengaku sebagai kurir sudah dilakukan penahanan. (RONALD SIHOMBING/Photo -HUMAS POLDASU.)





