Karimun (Jurnal) – Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri Rusman Hadi mengatakan penetapan sabagai tersangka oleh pihak Bea Cukai terhadap Anak Buah Kapal (ABK) sudah susuai dengan prosedur dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Terkait penetapan tersangka kepada ABK kapal beberapa waktu lalu yang membawa handphone seludupan, sudah berdasarkan proses dan undang-undang kepabeanan, dimana disebutkan bahwa siapapun yang ikut serta dalam tindakan penyeludupan maka akan ditahan dan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi di Tanjung Balai Karimun, Senin (11/12).
Rusman juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihak DJBC Kepri telah dipraperadilankan (baca:Pengadilan Karimun Tolak Praperadilan ABK Kapal Penyelundupan), dan pihaknya memenangkan sidang tersebut, maka dalam hal ini pihaknya akan terus menahan siapapun juga yang ikut serta dalam tindakan penyeludupan.
“Beberapa waktu lalu kami telah dipraperadilankan oleh tersangka penyelundupan handphone yang ditegah pada bulan Agustus lalu, tapi alhamdulillah kami telah memenangkan sidang tersebut, maka kedepannya kami akan terus berupaya menahan siapapun juga yang melakukan dan juga yang membantu dalam tindakan penyeludupan, karena hal tersebut sangat merugikan bangsa indonesia,” katanya lagi.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaukan dan membantu tindakan penyeludupan, dan ia meminta kepada seluruh elemen untuk bersinergi dalam memberantas penyeludupan agar bangsa Indonesia tidak merugi, dan segera melaporkan kepada pihak Bea Cukai ataupun pihak yang berwajib jika mengetahui bahwa di suatu tempat ada yang melakukan tindakan penyeludupan.
“Saya meminta kepada seluruh elemen agar bisa melaporkan kepada pihak BC, apabila mengetahui ada tindakan penyeludupan, ini dilakukan agar bangsa indonesia tidak merugi,” tutupnya.
Baca Juga:
BC Kepri MusnahkanRatusan Barang Selundupan
Kuasa Hukum: BC Kepri Tidak Tetapkan ABK Tersangka
Kanwil BC Khusus Kepri Dipraperadilankan
Kanwil DJBC Kepri Tangkap 3 Kapal Penyelundup





