Terdapat 2 pos penyekatan atau pos sekat yang didirikan Polres Inhil guna mengantisipasi pemudik. Pos pertama, didirikan di Selensen, Kecamatan Kemuning ynag berbatasan dengan Provinsi Jambi. Kedua, pos sekat di wilayah Kecamatan Kateman untuk perbatasan perairan dengan Provinsi Kepulauan Riau. 2 pos sekat yang didirikan ini juga berfungsi sebagai pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sementara, Polres Inhil juga telah mendirikan 2 pos lainnya yang berfungsi sebagai pos pengamanan lebaran. Pos pertama didirikan di kawasan air mancur, Jalan Jenderal Sudirman untuk mengatur arus lalu lintas dalam kota. Pos kedua didirikan di kawasan Pelabuhan PT Pelindo untuk perairan lokal.
Mengacu pada surat Himbauan Gubernur Riau Nomor 339 tentang Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Riau, pada masa pengetatan ini warga masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan mudik, baik antar kabupaten/lota dalam wilayah Provinsi Riau atau antarprovinsi. Dalam imbauan tersebut, Gubernur Riau juga melarang pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
Untuk pengaturan sanksi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Di dalam peraturan tersebut diatur sanksi bagi pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau putar balik. Sementara bagi, bagi perusahaan angkutan umum akan dikenakan sanksi.





