Selanjutnya, Sabar Pasaribu selaku Kabid Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi dan Romayana Arita Banurea, staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.
“Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala. Kami terus melakukan penyelidikan, karena adanya indikasi penyalahgunaan. Mohon bersabar ya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengrajin tenun ulos Silahisabungan, Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi. Dekranasda pun menjalin kerja sama dengan Yayasan Merdi Sihombing.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Inalum dengan Dekranasda Kabupaten Dairi, kontribusi itu dalam rangka pelaksanaan program CSR PT Inalum. Dana CSR yang direalisasikan PT Inalum tahun 2019 sebesar Rp600 juta.
Kegiatan itu untuk pemberdayaaan pengrajin ulos berupa pelatihan, produksi kerajinan tenun ulos, pendampingan, pemasaran serta promosi dalam dan luar negeri, termasuk ke Belgia.
Akan tetapi, menurut informasi, dana CSR PT Inalum itu bukan digunakan sesuai peruntukan melainkan melakukan pengembangan yang diduga dananya tidak seluruhnya tersalurkan.
Waktu itu penangan kasus ini ditangani oleh Polres Dairi lalu diambil alih oleh Polda Sumut dan waktu itu Dirkrimsus Polda Sumut masih dijabat Kombes Pol. Rony Samtana. (tim)





