Kapolres menuturkan, Kapal tongkang dan tug boat milik PT. THIP ini telah memiliki manifest berlayar yang sah, dalam manifest perusahaan juga sudah membuat 6 sampel CPO dan Pome.
Pengambilan sampel CPO dan sampel Pome dilakukan perusahaan pada tanggal 18 Maret tahun 2021 dan telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel CPO dan Sampel POME oleh PT. Sucofindo Batam pada tanggal 24 Maret 2021.
“Namun pada saat itu situasi diatas tongkang memanas dan kita tengahi mengambil sampel untuk di uji kembali. Sekarang hasilnya keluar dan dijelaskan oleh ahlinya dalam hal ini Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan,” tutur Kapolres.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebit, ditambahkan Kapolres, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut bukan Pome dan bukan Miko, tetapi CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan.
“Hasil ini berdasarkan analisa hasil uji laboratorium yang keluarkan oleh pihak Unisi Tembilahan dengan dasar keilmuan serta pustaka,” ucap Kapolres.
Untuk diketahui, uji laboratorium ini merupakan buntut dari aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani SUM Pelangiran.
Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran ke Polres Inhil.






