Revisi Perda Pajak Diharap Tingkatkan PAD Karimun

Karimun (Jurnal) – Revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, kata Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi.

“Rancangan Perda Pajak yang baru, sebagai perubahan perda yang lama, kami harapkan dapat menggali potensi-potensi baru untuk meningkatkan PAD, di samping mengoptimalkan PAD-PAD yang sudah ada,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Azmi mengatakan, DPRD Karimun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Perda Pajak yang telah disampaikan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Pansus yang diketuai Ketua Komisi II M Yusuf Sirat itu, diharapkan bekerja optimal dalam menyusul klausul-klausul dalam draf Ranperda Pajak, dan secepatnya dilaporkan dalam disahkan dalam rapat paripurna.

“Tentu kami berharap pansus segera bekerja setelah libur Lebaran, membahas dan mempelajari setiap klausul dalam ranperda yang telah disampaikan pemerintah daerah,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Dia juga mengharapkan, penyusunan Perda Pajak yang baru tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mencermati peralihan tugas dan wewenang dari pemerintah kabupaten kepada provinsi.

“Banyak kewenangan yang beralih ke provinsi sebagai implementasi dari Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata dia.

Pemkab Karimun mengajukan Ranperda tentang Pajak Daerah dilatarbelakangi beberapa hal, antara lain sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri No 188.34-6082 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 19 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Klausul yang dibatalkan oleh Mendagri dalam perda tersebut, meliputi Pasal 13 ayat (3) huru G, Pasal 16 huruf H yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa “Golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf G UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian, Pasal 7 huruf A UU No 33/2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD, daerah dilarang menetapkan perda tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) Perda 19/2010, bertentangan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai pembagian urusan bidang pemerintahan, bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut.

Keputusan Mendagri juga membatalkan Pasal 41 ayat 4 Perda 19/2010 karena bertentangan dengan UU 23/2014 mengenai pembagian urusan bidang pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan geologi yang menyatakan bahwa penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan pemerintah provinsi.

Selanjutnya, Pasal 101 juga dibatalkan oleh Mendagri, karena bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Dalam Pendelegasian Kewenangan Mengatur Tidak Boleh Adanya Delegasi Blangko”.

Terakhir, Pasal 102 juga dibatalkan oleh Mendagri karena bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana kata “dapat” dihapus.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 244

Pos terkait