Kurang dari 24 Jam, Polsek Kempas Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Bayas

“Selanjutnya pada hari Sabtu, 27 maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga melakukan penyisiran pada kebun tersebut, dan sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Dian Setyawan.

Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban karena setiap menjual brondolan sawit selalu dimarahi dengan kata-kata, “jangan yang busuk-busuk dijual”, sehingga pelaku timbul niat dan .rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,

Bacaan Lainnya

“Pada saat pelaku bertemu di jalan dengan korban saat itu korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi,” terangnya.

Kemudian selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat.

Kapolres Inhil juga menjelaskan adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.

Adapun tindakan Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melengkapi administrasi penyidikan melakukan tes urin dan rapid tes terhadap tersangka melakukan rekonstruksi koordinasi dengan JPU.

Total Views: 337

Pos terkait