Rapat dengar pendapat (RDP) atau “hearing” merupakan salah satu rapat yang digelar untuk menampung aspirasi masyarakat. RDP dilaksanakan melalui komisi-komisi sesuai dengan bidang yang dibahas, Komisi 1 membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi 2 membidangi ekonomi dan anggaran, dan Komisi 3 membidangi pembangunan dan lingkungan.
Sesuai dengan pembagian bidang tersebut, maka Komisi 3 menggelar RPD dengan Laskar Melayu Bersatu yang telah berkirim surat kepada dewan, terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai yang dilakukan PT Karimun Marine Shipyard (KMS) di pantai Parit Benut, tidak jauh dari Parit Rempak, Kecamatan Meral.
Rapat dengar pendapat tersebut digelar Selasa (23/5), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Rasno, dan didampingi Wakil Ketua Komisi 3 Ady Hermawan, Sekretaris Komisi 3 Komaruddin, serta anggota Komisi 3, antara Zainuddin Ahmad, Tahir.
Hearing tersebut dihadiri oleh Ketua DPW LMB Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal, didampingi beberapa pengurus dan anggota, serta beberapa warga.
Turut hadir pimpinan dan perwakilan dinas terkait, yakni dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Karimun.
Berikut RDP tersebut yang diabadikan dalam jepretan kamera jurnal :
Ketua Komisi 3 Rasno, Wakil Ketua Komisi Ady Hermawan dan Sekretaris Komisi 3 Komaruddin memimpin hearing bersama Laskar Melayu Bersatu (LMB).
Anggota Komisi 3 Zainuddin Ahmad menyampaikan pendapat dan pandangan dalam hearing bersama LMB
Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal mengikuti hearing bersama Komisi 3
Ketua Komisi 3 Rasno (tengah), Wakil Ketua Ady Hermawan dan Sekretaris Komaruddin memimpin hearing membahas reklamasi pantai PT Karimun Marine Shipyard bersama Laskar Melayu Bersatu
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karimun, Sularno (kanan), berdiskusi dengan staf di sela hearing bersama Komisi 3 DPRD Karimun, yang membahas reklamasi atau penimbunan pantai oleh PT Karimun Marine Shipyard (KMS).
Kabid Pendapatan Bapenda Karimun Ricky (kanan), Kabid Tata Kelolo Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Karimun Zulfahmi (2 kanan) mengikuti hearing membahas reklamai pantai PT Karimun Marine Shipyard yang diduga LMB menyalahi izin analisi mengenai dampak lingkungan atau amdal.











