Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan menangkap seorang warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas diduga memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi dari tangan Na (44) di rumahnya di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK II IPDA R Candra membenarkan telah meringkus Na, Selasa (16/2/2021) karena kedapatan sabu dan ekstasi dalam lemari kamar di rumahnya.
AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Desa Babat terlibat dalam perkara narkoba. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai dirumah tersangka.
“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / II / 2021/Sumsel/RES MURA, dan kepemilikan sabu dan ekstasi, tersangka Na kami ringkus,” kata Denhar didampingi Candra, Kamis (18/2/2021).
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka. Hasilnya, anggota berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok surya yang didalam berisi, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.
Kemudian, 1/2 butir pil warna cream yang diduga narkotika jenis ekstasi, BB tersebut ditemukan didalam lipatan baju dalam lemari kamar rumah tersangka.
“Saat kami geledah ditemukan sabu dan ekstasi di dalam lemari didalam lipatan baju tersangka. Selanjutnya tersangka dan BB digelandang ke Mapolres guna pendalaman perkara,” tutupnya. (abk)





