Rahma juga mengimbau kepada OPD untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendukung, seperti pemisahan wc sesuai gender, menyediakan ruang merokok, parkir khusus disabilitas, ruang bermain anak dan memfasilitasi ruang Laktasi untuk ibu menyusui khususnya di pelayanan umum
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M.Si, dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai kriteria kota yang layak mendapatkan penghargaan.

“Penghargaan APE ini hanya bisa diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu menunjukkan komitmen tinggi dalam pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PUG) di daerah, artinya pembangunan yang berkeadilan,” jelasnya.
Ada empat kategori penghargaan APE dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Kategori Pratama (pemula), Madya (pengembang), Utama (peletakan dasar dan keberlanjutan) dan Mentor. Agar Kota Tanjungpinang masuk dalam nominasi penghargaan menurutnya ada beberapa yang harus dipersiapkan dan disempurnakan.
Untuk diketahui, Pencapaian APE Kota Tanjungpinang semenjak Tahun 2011 Mendapat peringkat Pratama, Tahun 2012 – 2014 Peringkat Madya, 2016 peringkat Pratama, dan Tahun 2018 peringkat Madya. “Semoga di Tahun 2021 Kota Tanjungpinang bisa lebih baik lagi dalam meningkatkan lagi pencapaiannya,” harapnya.
Dalam Rapat turut hadir, Asisten 2, Samsudi, S.Sos. M.H, Staf Ahli, Drs. Riono, M.Si, Kepala OPD, Akademisi, Camat/Lurah se-Kota Tanjungpinang, Anggota tim pokja serta undangan yang hadir. (7ringgo)






