Terdakwa: Izin Prodi Diurus Sambil Jalan

“Pendirian UK semata untuk membantu anak-anak kita agar tidak kuliah di luar daerah yang menghabiskan biaya besar”

Karimun (Jurnal) – Mantan Rektor Universitas Karimun (UK) MS Sudarmadi yang menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa, mengaku bahwa pejabat dari Ditjen Dikti mengetahui adanya kegiatan perkuliahan beberapa program studi tanpa izin.

“Kegiatan perkuliahan yang belum berizin itu mendapat dukungan dari Dikti, izinnya diurus sambil jalan. Hal ini disampaikan saat mereka berkunjung ke kampus UK,” kata Sudarmadi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib.

Sudarmadi mengatakan, dukungan tersebut diberikan saat pejabat dari Dikti menghadiri sebuah acara di kampus Universitas Karimun, dan itulah yang memotivasi pihaknya untuk tetap melanjutkan kegiatan perkuliahan meski izin prodi-nya belum keluar.

“Pihak Dikti, saat itu meyakinkan kita bahwa izin prodi itu diprosesnya secepatnya,” katanya lagi.

Dalam persidangan tersebut, Sudarmadi juga menunjukkan dokumen perizinan untuk prodi yang telah mengantongi izin yang telah diurus Yayasan Tujuh Juli, selaku yayasan yang menaungi UK.

“Pendirian UK semata untuk membantu anak-anak kita agar tidak kuliah di luar daerah yang menghabiskan biaya besar,” kata Sudarmadi yang juga masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun.

Terdakwa kedua, mantan Ketua Yayasan Tujuh Juli Taufik Ilyas juga mengakui ada beberapa prodi yang belum mengantongi izin tapi sudah melakukan kegiatan perkuliahan.

Perkuliahan untuk prodi tanpa izin tersebut, menurut Taufik yang juga mantan Sekda Karimun tersebut, diketahui oleh Dikti.

Pihak Dikti, kata dia lagi, meminta izinnya diurus sambil berjalan.

Taufik menjelaskan, pengurusan izin pendirian UK dilakukan oleh yayasan, termasuk 9 prodi, namun 5 prodi belum terbit izinnya dan dipenuhi persyaratannya.    

Karena kesibukan selaku sekda, saya menyerahkan pengurusan izin 5 prodi itu kepada rektor,” katanya menjawab pertanyaan ketua majelis Fathul Mujib, didampingi hakim anggota Antoni Trivolta dan Agus Soetrisno.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bendri Almy mempertanyakan kepada terdakwa tentang proses penunjukan ketua yayasan dan rektor, dan pihak mana yang bertanggung jawab dalam pengurusan izin UK.

“Apakah inisiatif sendiri atau keputusan bersama?” kata Bendry yang dijawab terdakwa Taufik Ilyas, bahwa penunjukan dirinya sebagai ketua yayasan, dan terdakwa Sudarmadi sebagai rektor atas dasar kesepakatan bersama.

“Pak Sudarmadi menjadi rektor untuk menggerakkan Universitas Karimun,” katanya.

Perkara prodi ilegal UK menyeret dua orang sebagai terdakwa, yaitu MS Sudarmadi selaku rektor pertama, dan mantan Ketua Yayasan 7 Juli M Taufik Ilyas.

Sesuai dakwaan Tim JPU, lima prodi UK belum mengantongi izin tapi sudah melaksanakan perkuliahan, yaitu Prodi PGSD, Prodi Pendidikan Luar Biasa, Prodi Pendidikan Jasmani, Manajemen Kepelabuhanan dan Pelayanan untuk jenjang sarjana.

Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. (jurnal/rdi)

Simak juga:

Bupati Karimun Evaluasi Kinerja SKPD

Universitas Karimun Kerja Sama Antar Negara

Rektor UK Mangkir dari Panggilan Polisi

Haji Permata Divonis 5 Bulan Penjara

Komisi I Sidak StikeS Widya

Total Views: 209

Pos terkait