BKPM Sosialisasikan Ketentuan Baru Pelaporan Investasi

Karimun (Jurnal) – Badan Koordinasi Penanaman Modal (Indonesia Investment Coordinating Board) bersama Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar sosialisasi tentang ketentuan baru pelaporan penanaman modal.

Sosialisasi tersebut digelar selama dua hari di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Rabu-Kamis (9-10/11) dengan peserta sekitar 70 perusahaan yang berdiri atau menanamkan modal di kabupaten yang berjuluk Bumi Berazam tersebut.

Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian BPMPT Karimun, Risma Rini mengatakan, ketentuan baru tersebut adalah mengenai kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada BKPM secara online atau dalam jaringan.

“Penyampaian LKPM Online diberlakukan BKPM sejak 2015. Aturan ini kita sosialisasikan mengingat masih sedikitnya perusahaan yang menyampaikan perkembangan usahanya secara online, sekaligus memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pengisian LKPM online tersebut,” katanya.

Perusahaan yang mengikuti sosialisasi tersebut merupakan perusahaan pemegang izin prinsip yang diterbikan BKPM, atau perusahaan yang memiliki modal minimal Rp500 juta sebagaimana tertuang dalam akte pendirian perusahaan.

Risma Rini mengatakan, beberapa pegawai BPKM sengaja hadir untuk memberikan bimtek agar pelaku usaha bisa menyampaikan LKPM dengan benar, melalui aplikasi yang disediakan dalam laman lkpmonline.bkpm.go.id atau online-spipise.bkpm.go.id.

Setiap perusahaan, jelas dia, diwajibkan untuk menyampaikan LKPM-nya dengan mengisi aplikasi tersebut, secara berkala. Untuk perusahaan yang baru berdiri dan masih dalam masa konstruksi wajib menyampaikan LKPM per triwulan.

Untuk triwulan I, penyampaian LKPM dilakukan paling lambat 10 April tahun yang bersangkutan, triwulan II palingl lambat 10 Juli, triwulan III paling lambat 10 Oktober dan triwulan IV paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Untuk perusahaan yang mengajukan Izin Usaha sebelum periode pelaporan, wajib menyampaikan LKPM dengan posisi realisasi akhir penanaman modal sesuai tanggal pengajuan Izin Usaha. Sedangkan, untuk penyampaian LKPM bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap produksi, dilakukan setiap satu semester tahun yang bersangkutan, dan tentunya telah memiliki Izin Usaha sebagai persyaratan bagi perusahaan yang sudah mengakhi masa konstruksi.

Setiap perusahaan diberi izin akses ke laman lkpmonline.bkpm.go.id, atau online-spipise.bkpm.go.id, dengan mendapat ‘username’ dan ‘password’. kata Yayat.

Dalam aplikasi yang tersedia di laman tersebut, perusahaan bisa mengisi secara langsung data-data perusahaan, seperti jumlah karyawan, jumlah modal dalam negeri maupun asing, akte pendirian perusahaan, SIUP, SITU, TDP dan perizinan lainnya.

Perusahaan juga bisa mengubah data-data yang telah diisi sebelumnya jika memang terjadi perubahan data, misalnya alamat kantor, jumlah tenaga kerja, dan seterusnya.

“Dengan diberlakukannya penyampaian LKPM Online ini, maka penyampaikan LKPM secara offline sudah tidak berlaku lagi. Perubahan ini merupakan upaya BKPM untuk mempermudah pelayanan investasi, karena sistem online lebih efektif dan efisien,” tuturnya.

Dia mengharapkan semua perusahaan di Karimun yang mengantongi izin prinsip agar menggunakan akses internet sebagai akses untuk masuk ke laman LKPM tersebut. Sosialisasi LKPM Online tersebut juga diikuti manajemen PT Jurnal Media Terkini, selaku perusahaan penerbit Portal Jurnal Terkini yang memang baru berdiri dengan status perseroan terbatas (PT) pada 2015.

“Selama ini kita sudah menggunakan sistem online itu, dalam menyampaikan LKPM PT Jurnal Media Terkini, dan pelatihan ini membuat kita makin memahami tata cara pengisian aplikasi LKPM,” kata pimpinan perusahaan Portal Jurnal Terkini, Edy Kencana.

Portal Jurnal Terkini yang berkantor pusat di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sejatinya berdiri pada tahun 2013 yang lalu, namun perusahaan yang menaunginya masih berbentuk badan hukum CV. Sejalan dengan surat edaran Dewan Pers, bahwa seluruh perusahaan pers harus berbadan hukum PT, maka jajaran redaksi Jurnal Terkini mendirikan PT Jurnal Media Terkini sebagai perusahaan yang mulai merintis bisnis media melalui portal berita di internet. (jurnal/rdi)

Total Views: 196

Pos terkait