Karimun (Jurnal) – Wakil Ketua Panitia Khusus atau Pansus DPRD Karimun yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Zainuddin Ahmad mengatakan, Kabupaten Bintan jangan lagi mengelola aset Perusda Karimun.
Zainuddin Ahmad yang diusung Partai Gerindra mengatakan, Bintan tidak berhak mengelola aset Perusda Karimun yang dulunya Perusda Kabupaten Kepri, kabupaten induk dari Karimun.
“Karena sesuai Undang-undang Pembentukan Kabupaten Karimun, disebutkan bahwa seluruh aset dari kabupaten induk, sudah diserahkan ke kabupaten pemekaran paling lambat satu tahun setelah dimekarkan,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/8).
Pria yang akrab disapa Capt Din tersebut mengatakan, perpanjangan kontrak sejumlah aset Perusda dengan pihak swasta, seperti Hotel Taman Bunga, Hotel Mahkota, Hotel Nirwana Tanjung Balai Karimun dan sejumlah aset seperti rumah toko dan yang lainnya, patut dipertanyakan.
“Kami dapat kabar kontrak perpanjangan itu sudah ditandatangani, tanpa melibatkan Perusda Karimun. Harusnya Bintan tidak lagi mengurusi aset-aset itu, karena secara de facto menjadi aset Kabupaten Karimun, dalam hal ini Perusda-nya,” katanya lagi.
Politikus yang tiga periode menjabat anggota DPRD Karimun menilai ada kejanggalan dan terindikasi terjadi praktik korupsi kolusi dan nepotisme dalam perpanjangan kontrak aset-aset Perusda itu.
“Karimun sudah 17 jadi kabupaten. Kok pelimpahan aset-aset itu masih belum selesai. Ada apa ini? Kami minta Pemkab Karimun berupaya yang nyata mengambilalih aset-aset itu,” lanjut dia.
Dia juga menilai Bintan tidak berhak mengelola aset Perusda Karimun, karena Bintan bukanlah kabupaten induk.
Menurut dia, kabupaten induk dari Karimun adalah Kepri dengan ibukota Tanjungpinang yang dulunya berstatus kota administratif atau kotif, dan Bintan juga termasuk kabupaten yang dimekarkan dari Kepri.
Dia mengharapkan aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik KKN yang merugikan keuangan negara dalam proses perpanjangan kontrak aset-aset Perusda itu.
“Kami mengindikasikan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu. Apalagi kontrak pengelolaan aset-aset diberikan kepada pihak swasta,” kata Zainuddin Ahmad. (jurnal/rdi)





