“Sesuai Kepmen KP No. 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus), maka Hiu Paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh sehingga harus dijaga dan dilestarikan,” tegas Tebe di Jakarta.
Sementara itu Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan perairan Sulawesi merupakan habitat sekaligus jalur migrasi biota laut seperti Paus, Lumba-Lumba, Dugong, dan Hiu Paus.
Proses migrasi tersebut memungkinkan terjadinya biota laut terdampar. Dilihat dari ukurannya hiu paus ini tergolong berusia remaja (belum dewasa).
“Perairan Wawonii dan sekitarnya merupakan jalur migrasi Hiu Paus. Ini diperkuat dengan sejumlah penanganan dan pelepasliaran hiu paus setiap tahunnya oleh BPSPL Makassar di perairan Pulau Bokori dan sekitarnya pada 18 Maret 2017, 5 Desember 2018, dan 5 Januari 2019. Periode Desember hingga Maret, diperkirakan Hiu Paus melewati atau berada di perairan tersebut,” terang Andry di Makassar.
Lebih lanjut, Andry mengungkapkan belum diketahui secara pasti penyebab masuknya hiu paus ke aliran sungai di Teluk Kendari, namun berdasarkan pengamatan pada penanganan sebelumnya diduga hius paus mengalami disorientasi ketika mengejar gerombolan ikan kecil.
“Hiu Paus masuk ke dalam aliran sungai melalui pintu air masuk jembatan jalan lingkar masjid Nur Alam,” imbuhnya. (red/rilis)





