Sebulan BC Karimun Lakukan Lima Kali Penegahan Penyeludupan

Karimun (Jurnal) – Sepanjang Januari 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayana Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun melakukan lima kali penegahan penyeludupan.

 Anggota Seksi P2 KPPBC Tanjungbalai Karimun, Jangka, Selasa (23/1) mengatakan, penegahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda.

“Selama bulan Januari kita telah melakukan penegahan sebanyak 5 kali, penegahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda,” ujarnya.

Penegahan pertama dilakukan pada pada Minggu (07/01), di pelabuhan Ferry Domestik Tanjungbalai Karimun, dengan mengamankan 12 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dengan merk Gingseng dan 12 botol merk SL, dengan nilai barang diperkirakan sekitar Rp 1.200.000, menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 487.000.

Lalu penegahan kedua telah mengamankan sekitar 40 kaleng bir merk Tiger dan 20.000 batang rokok khusus kawasan bebas merk Ina Bold, Barang larangan atau pembatasan tersebut juga diamankan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Adapun perkirakan nilai barang sekitar Rp 11.936.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.547.000.

Selanjutnya penegahan ketiga dilakukan di Pelabuhan Kolong, Kelurahan Sei Lakam pada Senin (15/01) terhadap 609 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 121.800.000. Meski ditangkap di sebuah kapal, namun petugas tidak menemukan pemilik barang ataupun kru kapal.

Selanjutnya petugas KPPBC Tanjungbalai Karimun menegah sebanyak 32.000 batang rokok khusus kawasan bebas merk Bro Mild dan 120 kaleng minuman MMEA. Penegahan keempat ini kembali dilakukan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, perkiraan nilai barang tersebut sekitar Ep 14.240.000 dengan potensi kerugian negara sekitat Rp 13.354.800.

Untuk penegahan kelima terjadi Minggu (21/01) di perairan Selat Durian Tanjungbalai Karimun. Adapun barang larangan atau pembatasan yang diamankan petugas berupa dua colly atau 101 kotak asesoris ponsel, dan 18 colly atau 115.360 batang rokok kawasan bebas berbagai merk, perkiraan nilai barang yang ditegah ini sekitar Rp 100.503.70p dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 48.043.548.

Dari hasil penegahan tersebut tidak satupun pihak KPPBC berhasil mengamankan pelaku penyeludupan, dengan alasan pada saat dilokasi penangkapan barang tersebut pihaknya tidak menemukan pemilik maupun yang membawa barang tersebut.

“Pada saat penegahan tidak ditemukan siapa pemilik ataupun yang membawa barang tersebut,” katanya.

Total Views: 302

Pos terkait