Gaung, JurnalTerkini.id – Satuan Unit Reskrim Polsek Gaung telah menangkap K (34) diduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung makan Jalan Merdeka, Desa Simpang Gaung, Kecamtan Gaung, Kamis (31/12/2020).
“Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Simpang Gaung,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian secara resmi kepada Jurnalterkini.id, Jumat (01/01/2021).
lanjut AKBP Dian, setelah mendapatkan Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Gaung AKP Anwar, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Gaung bersama dengan 3 orang bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku K di depan sebuah warung makan jalan Merdeka Desa Simpang Gaung sekira pukul 17.45 WIB.
“Pria tersebut berinisial K (34) yang beralamat di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian.
Saat digeledah ditemukan barang bukti shabu dalam 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan total berat kotor 11,20 gram, alat isap bong.






