Lanjut AKBP Dian Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi tersangka K mengakui mendapatkan shabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung.
“Dari pengakuan pelaku, shabu akan di edarkan pada malam tahun baru, sedangkan J masih DPO,” tutup kapolres AKBP Dian Setyawan.






