Sekwan Patuhi SK Gubernur Kepri

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mematuhi Surat Keputusan Gubernur Kepri tentan peresmian pemberhentian Muhammad Asyura dari jabatan Ketua DPRD.

Karimun (Jurnal) – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mematuhi Surat Keputusan Gubernur Kepri tentan peresmian pemberhentian Muhammad Asyura dari jabatan Ketua DPRD.

“Jadi, apa yang dilakukan Sekwan sudah tepat, sesuai dengan juknis kelembagaan DPRD, bahwa SK Gubernur Kepri menyebutkan soal peresmian pemberhentian Pak Asyura,” kata Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Selasa (7/6).

Karena itu, kata Lubis, wajar Sekwan tidak memberikan surat-surat masuk maupun keluar untuk ditandatangani Asyura karena dia sudah diberhentikan dari jabatan ketua.

Sekwan lanjut dia, memposisikan Asyura sebagai anggota Komisi II, bukan sebagai ketua berdasarkan SK Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

SK Gubernur Kepri tersebut keluar sebagai tanggapan atas surat DPRD berdasarkan paripurna yang membahas rekomendasi Badan Kehormatan agar memberhentikan sementara Asyura sebagai ketua.

Pernyataan Bakti Lubis tersebut terkait dengan permintaan pengacara Asyura, Bambang Hardijusno, bahwa Asyura masih Ketua DPRD Karimun berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam.

Bambang menilai putusan sela hakim PTUN itu harus dipatuhi dan mengakui kembali jabatan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun yang tetap dipertahankan DPD II Partai Golkar Karimun, meski dia dilengserkan sejumlah anggota dewan dalam sebuah mosi tidak percaya beberapa waktu lalu. (rdi)

Total Views: 272

Pos terkait