Siswa Karimun Wajib Ikuti Pesantren Kilat

Siswa SD, SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan mengikuti pesantren kilat pada bulan Ramadhan yang diselenggarakan di sekolah masing-masing.

Karimun (Jurnal) – Siswa SD, SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan mengikuti pesantren kilat pada bulan Ramadhan yang diselenggarakan di sekolah masing-masing.

Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/5) mengatakan, pesantren kilat merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di sekolah-sekolah, baik SD, SMP maupun SMA sederajat.

“Pesantren kilat merupakan kegiatan untuk menanamkan nilai-nilai agama kepada siswa, sehingga diharapkan dapat memupuk keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan sejak dini,” kata Bakri Hasyim kepada jurnal terkini.

Pesantren kilat dilaksanakan selama empat hari di pekan pertama Ramadhan, atau jadwalnya diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Dia berharap setiap sekolah menyesuaikan jadwal pesantren kilat dan jam belajar mengajar karena siswa juga menunaikan ibadah puasa.

Bakri Hasyim menambahkan, libur semester genap hampir bersamaan dengan libur Puasa, 13 Juni s/d 17 Juli 2016. (rdi)

Total Views: 204

Pos terkait