Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta DPRD setempat menyusun Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
Karimun (Jurnal) – Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta DPRD setempat menyusun Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
“Perda Ketenagakerjaan diperlukan untuk menata dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN,” kata Wakil Ketua LKS Tripartit Karimun Ruffindy Alamsjah dalam audiensi dengan Komisi I DPRD Karimun di Gedung DPRD, Senin.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karimun M Taufik dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Bakti Lubis beserta sejumlah anggota Komisi I.
Ruffindy Alamsjah mengatakan, Perda Ketenagakerjaan akan memuat klausul tentang prioritas penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan, terutama bursa kerja di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Karimun.
Dalam perda itu, papar dia, juga memuat tentang pelatihan ketenagakerjaan sehingga tenaga kerja lokal memiliki sertifikasi yang dibutuhkan dunia usaha.
“Di berbagai daerah sudah memiliki Perda Ketenagakerjaan. Kami siap menyiapkan rancangan perda itu untuk selanjutnya dibahas di DPRD,” kata Ruffindy yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun.
Namun demikian, dia mengatakan akan mengkaji klausul-klausul yang akan dituangkan dalam perda tersebut sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Esensi dari perda ini adalah memberikan prioritas penempatan bekerja bagi perusahaan terhadap tenaga kerja lokal, tapi tentu tidak boleh melanggar undang-undang,” kata dia.
Prioritas penempatan tenaga kerja lokal, menurut dia, sebenarnya sudah dimulai dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah perusahaan pada beberapa kali peringatan HUT Kabupaten Karimun.
Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun yang juga Wakil Ketua LKS Tripartit Muhamad Fajar lebih tegas mendesak DPRD mengagendakan pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan, sehingga dapat diberlakukan pada 2017.
“Perda lebih memiliki kekuatan hukum daripada peraturan bupati, di dalamnya ada perlindungan bagi tenaga kerja lokal, pelatihan ketenagakerjaan, ada sanksi dan ada klausul tentang sertifikasi tenaga kerja,” ujarnya.
Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI), menurut Fajar, sejak lama mengusulkan penyusunan Perda Ketenagakerjaan, apalagi di berbagai daerah sudah memiliki perda serupa, seperti di Bengkalis, Purwakarta, Magelang dan beberapa daerah lainnya.
“Kita bisa belajar kesana, mana yang bisa kita ambil, kita adopsi dalam perda itu,” kata dia lagi.
Sumber: antarakepri.com





