Paripurna Ranperda Taman Kota Ditunda

DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menunda rapat paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Kota, Senin (29/2).

Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menunda rapat paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Kota, Senin (29/2).

Rapat paripurna ditunda disebabkan konflik antara Ketua DPRD Muhammad Asyura dengan beberapa anggota dewan.

Rapat yang semula dijadwalkan pukul 10.00 ditunda sampai dua kali meski Bupati Aunur Rafiq sudah hadir di gedung wakil rakyat. Para undangan pun membubarkan diri, namun akhirnya rapat paripurna dapat dilaksanakan pukul 14.30 WIB.

Penundaan dua kali rapat paripurna diketahui akibat mosi tidak percaya yang dilayangkan 20 anggota dewan, mereka tidak bersedia menghadiri rapat paripurna jika Asyura yang memimpin rapat.

“Jadi setelah melalui proses lobi yang cukup alot, Alhamdulillah sidang dapat dimulai dan diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD, Bakti Lubis,” ucap anggota dewan tidak bersedia ditulis namanya.

Situasi sidang tetap berjalan lancar dan aman tanpa ada kendala atau sesuatu apapun sehingga berakhir dengan tertib. (rdi)

Total Views: 243

Pos terkait