Kronologis penangkapan, seperti dituturkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, berawal pada sore hari yang sama didapati informasi bahwa sepeda motor yang dicuri muncul di grup Facebook FJB (Forum Jual Beli).
“Unit Reskrim Polsek GAS memancing dengan cara berkomunikasi dan mengajak pelaku bertransaksi di Jalan A. Yani Tembilahan Hulu. Sesampainya di lokasi, pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti,” jelas AKP Warno
Selain 1 unit sepeda motor korban dan barang bukti STNK, Polsek GAS juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pencurian.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan curanmor. Sedangkan modus operandi digunakan kedua pelaku dengan mematahkan stang sepeda motor dan menyambungkan kabel kontak,” tutupnya. (abd)





