Karimun (Jurnal) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 26 desa Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tergantung anggaran, kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Karimun Dwiyandri Kurniawan.
“Perda tentang Desa yang menjadi payung hukum memang sudah disahkan DPRD, tapi pelaksanaan Pilkades untuk 26 desa tersebut tergantung anggaran dalam APBD Perubahan,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Dwiyandri, ke-26 desa tersebut memang belum melaksanakan Pilkades sehingga pemerintahan desa dilaksanakan penjabat kepala desa.
Ia mengatakan kebijakan untuk melaksanakan Pilkades serentak tentu berada di tangan kepala daerah, namun demikian pihaknya telah menyiapkan rancangan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades.
“Rancangan Perbup itu sudah sudah selesai, tinggal ditandatangani bupati saja,” kata dia.
Dia menuturkan, Kabupaten Karimun memiliki 42 desa, namun hanya 26 desa yang seharusnya sudah melaksanakan Pilkades, dan kemungkinan akan diselenggarakan secara serentak sesuai amanat dalam Perda tentang Desa.
Dalam Perda tersebut, lanjut dia, juga disebutkan sejumlah ketentuan baru, antara lain dibolehkannya pegawai negeri sipil mengikuti Pilkades.
“PNS yang ingin jadi Kades cukup mengajukan cuti secara tertulis kepada pimpinan. Hanya cuti, jika tidak terpilih boleh masuk lagi, jadi tidak harus berhenti seperti aturan dalam Pilkada,” kata dia.
Seorang kepala desa, menurut dia juga boleh menjabat selama tiga periode jika memang dipilih lagi oleh masyarakat. Persyaratan menjadi Kades minimal lulusan SMP sederajat.
Perda tentang Desa, lanjut Dwiyandri juga mengatur tentang pengelolaan keuangan desa sesuai undang-undang. Desa, menurut dia memiliki kewenangan untuk menyusun anggaran dan mengelola keuangannya sendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Tanggung jawab Kades sangat berat karena harus mempertanggungjawabkan anggaran dalam APBDes. Selain itu, desa juga akan menerima dana Rp1 miliar dari pusat yang harus jelas pemanfaatannya dalam pembangunan desa,” kata dia.
Sumber: antarakepri.com





